Abstract :
Persentase penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 9,01 % dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkatan kemiskinan dapat dilihat dengan mengklasifikasikan indeks keparahan kemiskinan menjadi 2 kategori yaitu rendah (jika indeks keparahan kemiskinan kurang dari rata-rata) dan tinggi (jika indeks keparahan kemiskinan lebih dari sama dengan rata-rata). Berdasarkan 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengklasifikasikan dan membandingkan performa klasifikasi terkait tingkat kemiskinan di Provinsi Sumatera Utara tahun 2021. Klasifikasi dilakukan dengan menggunakan 2 metode yaitu Analisis Diskriminan dan K-Nearest Neighbor (K-NN). Adapun hasil perbandingan kedua metode tersebut, metode terbaik yang diperoleh adalah metode K-NN. Metode K-NN mampu mengklasifikasikan tingkat kemiskinan di Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dengan nilai AUC sebesar 0,75 atau 75 % yang menunjukkan hasil klasifikasi termasuk dalam kriteria klasifikasi yang baik.