Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Nisa’, Ira Afridatun
Subject
BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Datestamp
2018-05-03 01:53:44
Abstract :
Sighat taklik talak merupakan salah satu perjanjian yang diadakan dalam perkawinan, dalam hal ini sighat taklik diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang isi dari sighat taklik talak tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2000, pengucapannya tidak wajib dan tidak menjadi syarat sahnya sebuah perkawinan. Namun jika sighat taklik talak tersebut telah diucpkan maka tidak dapat dicabut kembali. Permasalahannya di sini adalah apakah suami paham terhadap sighat taklik talak yang telah ia ucapkan atau hanya memenuhi perintah dari petugas KUA saja, dan bagaimana keterkaitan antara pemahaman sighat taklik talak dengan tercapainya tujuan perkawinan mennuurt KHI pasal 3.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten jepara, penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, subyek penelitiannya yaitu para suami.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman suami terhadap sighat taklik talak beragam, diantaranya adalah sighat taklik talak dipahami sebagai perjanjian perkawinan, ikrar dan sumpah, ketentuan hukum Allah dan sunnah rasullah, dan sebagai alat untuk melindungi istri. Analisa menunjukkan bahwa pemahaman seorang suami terhadap sighat taklik talak memiliki keterkaitan dengan terwujudnya tujuan perkawinan yang terdapat dalam KHI pasal 3 yakni terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.
Kata kunci: sighat taklik talak, tujuan perkawinan KHI pasal 3