DETAIL DOCUMENT
PERAN NOTARIS DALAM IMPLEMENTASI ASAS NEMO PLUS YURIS DAN ITIKAD BAIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN BAGI PEMILIKNYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Hapsari, Sawin Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2017-12-04 02:35:20 
Abstract :
Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah peran Notaris dalam implementasi asas nemo plus yuris dan itikad baik dalam peralihan hak atas tanah sebagai pembuktian bagi pemiliknya? 2) Bagaimankah asas nemo plus yuris dan asas itikad baik dalam peralihan hak atas tanah sebagai dasar pembuktian bagi pemiliknya? 3) Bagaimana akibat hukum apabila asas nemo plus yuris dan asas itikad baik tidak diimplementasikan di dalam peralihan hak atas tanah sebagai dasar pembuktian bagi pemiliknya? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative yaitu menekankan pada kaidah-kaidah hokum atau doktrin-doktrin yang dianut dan dijadikan pedoman untuk diterapkan pada masalah penelitian, pendekatan penelitian hukum yang didasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku s e p e r t i Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang jabatan Notaris, Undang Undang Pertanahan, dan buku buku serta jurnal jurnal serta sumber internet dan dilakukan dengan pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran angket. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) peran Notaris dalam implementasi asas nemo plus yuris adalah asas yang dimiliki seseorang tidak boleh melebihi hak yang ada padanya dalam peralihan hak atas tanah dan asas itikad baik adalah asas dimana seseorang adalah benar-benar sebagai pemilik hak atas tanah yang didasarkan pada data yuridis dan fisik yang tidak melanggar hukum dalam peralihan hak atas tanah sebagai pembuktian bagi pemiliknya, di sini Notaris juga harus berperan aktif memberikan advokasi dan penyuluhan hukum kepada penghadap atau klien tentang bagaimana prosedur hukum yang tepat untuk memproses peralihan hak atas tanahnya dan bagaimana seseorang itu tidak boleh melanggar ketentuan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal peralihan hak atas tanahnya supaya di kemudian hari tidak akan timbul gugatan ataupun komplain dari pihak ketiga dan lain-lain yang merupakan akibat hukum. 2) Hambatan dalam implementasi asas nemo plus yuris dan itikad baik dalam peralihan hak atas tanah sebagai pembuktian bagi pemiliknya, terkadang di sini Notaris mempunyai hambatan entah itu mengenai data data para penghadap seperti kelengkapan dan keaslian surat yang ditunjukan kepada Notaris seperti Surat Keterangan Waris dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KSK (Kartu Keluarga) aslinya harus benar-benar di ketahui oleh Notaris, yang nantinya dibuat acuan atau embrio dalam penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimana seorang Notaris juga terkadang sulit melihat bagaimana seseorang yang menghadap itu beritikad baik dalam pengajuan peralihan hak atas tanahnya karena seseorang dengan gelagat yang berbelit belit bisa enunjukkan bahwa dia kesulitan menunjukkan berkas yang sesuai dengan yang diminta Notaris. 3. Apa akibat hukumnya apabila asas tersebut tidak diterapkan dalam peralihan hak atas tanah sebagai dasar pembuktian bagi pemiliknya, adalah a. Timbulnya gugatan oleh pihak ketiga b. Gugatan berupa perkara pidana maupun perdata c. Pembatalan oleh PTUN. Kata kunci: Peran Notaris, asas Nemo Plus Yuris dan itikad baik. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung