DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI PERCERAIAN PADA PERKAWINAN AKIBAT STATUS WALI YANG TIDAK SAH BERDASARKAN NILAI-NILAI KEADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
KHOLIQ, ABDUL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2017-12-04 02:40:10 
Abstract :
Abdul Kholiq: PDIH. 03.11.13.0043 Judul Disertasi ?Rekontruksi Perceraian Pada Perkawinan Akibat Status Wali Yang Tidak Sah Berdasarkan Nilai-Nilai Keadilan)?. Perkawinan akibat wali yang tidak sah harus dibatalkan, namun sering kali perceraian yang ternyata ada status wali yang tidak sah diputuskan dengan perceraian dan talaq, hal ini tidak sesuai dengan nilai keadilan sebagaimana dalam sila ke-5 Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Maka penulis berkehendak merekonstruksi hal tersebut, dengan merumuskan masalah, 1. Bagaimanakah pelaksanaan perceraian pada perkawinan akibat status wali yang tidak sah saat ini?? 2. Bagaimanakah dampak perceraian pada perkawinan akibat status wali yang tidak sah saat ini?, 3. Bagaimanakah rekontruksi hukum perceraian pada perkawinan akibat status wali yang tidak sah nilai keadilan?, disertasi ini menggunakan pendekatan kualitatif, socio legal research, kemudian peneliti menggunakan teori keadilan sebagai Grand Theori, Penegakan Hukum Sebagai Middle Theory dan Perlindungan Hukum sebagai Application Theory, Adapun hasil rekonstruksinya adalah menjawab rumusan masalah diatas, yaitu: 1. pelaksanaan pembatalan perkawinan sekarang ini adalah ketika pengajuan di batalkan maka putusannya adalah nikah tersebut diputuskan dengan perceraian, kadang pengajuan perceraian/ talak tidak diteliti terlebih dahulu apakah ada status wali yang tidak sah atau tidak. 2. Adapun jawabannya adalah dampak perceraian pada perkawinan yang terdapat status wali yang tidak sah, jika diputuskan perceraian maka adanya hak-hak menuntut balik , atau hak lainnya tidak tersampaikan, dikarenakan jika disidang dalam bentuk perceraian, biasanya salah satu pihak tergugat/termohon tidak datang. Alhasil a.Pembatalan perkawinan harus disinkronkan dengan Pasal 26 pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksudkan adalah ketika pembatalan harus sesuai dengan alasan yuridis, b. Bagi yang sudah mempunyai akta perkawinan, tidak bisa dibatalkan melainkan harus diulang pernikahan, atau perceraian biasa, c.Dalam pembatalan harus diteliti betul kenapa bisa status wali tidak sah, jika karena disengaja dari pihak wanita maka tetap dikatakan perceraian, d.Dalam persidangan gugat cerai ataupun talak, jika setelah diteliti terdapat wali yang tidak sah, maka harus diputuskan pembatalan perkawinan bukan perceraian. Kata Kunci: Rekonstruksi, Perceraian, Wali, Tidak Sah 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung