DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA DALAM KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI BERBASIS PADA NILAI KEADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Putri, Hanuring Ayu Ardhani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2017-12-04 02:40:28 
Abstract :
Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu menarik untuk diperbincangkan. Para ahli agama, ahli kesehatan, ahli hukum dan ahli sosial- ekonomi masing masing memiliki pendapat tentang aborsi. Pendapat yang dilontarkan oleh para ahli tersebut ada yang bersifat menentang, abstain, bahkan ada yang mendukung aborsi. Perdebatan mengenai aborsi sampai saat ini tetap menjadi isu yang hangat dibicarakan. Aborsi selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain. Aborsi bukan persoalan baru, aborsi merupakan persoalan lama yang selalu menuai kontroversi. Salah satu kontroversi mengenai aborsi adalah dikedepankannya wacana Hak Asasi Manusia sebagai alasan pro aborsi maupun alasan kontra aborsi. Tujuan dari penelitian yang dilakukan antara lain: Untuk menganalisis dan menemukan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim kepada pelaku tindak pidana aborsi di Indonesia ; Untuk menemukan dan menganalisis tentang penerapan sanksi-sanksi oleh Hakim terhadap tindak pidana aborsi belum berbasis nilai keadilan; dan Untuk merekontruksi penerapan sanksi pidana dalam KUHP terhadap pelaku tindak pidana aborsi di Indonesia untuk masa yang akan datang ; Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analisis. Tehnik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan. Hakim dalam menerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi di Indonesia masih sangat jauh dari ancaman hukuman penjara yang terdapat di dalam KUHP. Sanksi Pidana Yang Diterapkan Oleh Hakim Kepada Pelaku Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia Belum Berbasis Pada Nilai Keadilan dikarenakan hakim belum bisa menggali nilai nilai yang terkandung dalam Pasal tersebut dan dalam mempertimbangkan belum melihat wisdom lokal dan wisdom internasional. Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam Kuhp Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berbasis Pada Nilai Keadilan, dengan menggeser nilai nilai, dengan mendasarkan pada wisdom lokal dan wisdom internasional. Nilai wisdom lokal antara lain nilai keadilan, nilai keseimbangan, dan nilai perlindungan. Keyword : sanksi, aborsi,keadilan 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung