DETAIL DOCUMENT
RESEPSI DAN HARMONISASI KAIDAH SYARIAH ISLAM DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA PADA SISTEM HUKUM INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Pranadita, Nugraha
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2017-12-04 02:40:42 
Abstract :
Intisari permasalahan penelitian ini adalah proses nasionalisasi kaidah syariah Islam di dalam undang-undang hak cipta, faktor-faktor dominan yang mempengaruhinya dan proses resepsi serta harmonisasi kaidah syariah Islam tersebut pada sistem hukum Indonesia. Kemudian permasalahan penelitian tersebut dikaji secara analisis normatif filosofis menggunakan teori hukum alam, dikaji secara analisis positivistis menggunakan teori negara kesejahteraan, dan dikaji secara analisis post positivistis menggunakan teori responsif. Adapun metode penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitianya adalah menggunakan paradigma post positivisme yang bersifat empiris (penelitian sosiologi hukum), suatu penelitian non doktrinal yang bersifat eksploratif dan deskriptif (eksplanatoris). Adapun temuan dari penelitian ini adalah dapat dirumuskannya 7 (tujuh) teori hukum dan pemikiran kefilsafatan terkait dengan proses nasionalisasi syariah Islam dalam sistem hukum Indonesia, yaitu; (1)Teori Hukum Relatifitas Maslahat, tentang bagaimana hukum nasional dapat ditransformasikan menjadi hukum syariah, (2)Teori Hukum EMAN, tentang bagaimana perspektif hakim dalam membedakan hukum konvensional dengan hukum Islam, Teori Hukum EMAN juga dapat dipergunakan untuk membedakan antara pelanggaran dengan kejahatan berikut sanksinya dalam rezim hukum pidana, (3)Teori Hukum GUNARTO, tentang bagaimana perspektif masyarakat sebagai subjek hukum dalam melakukan pilihan hukum rezim hukum perdata antara hukum konvensional dengan hukum syariah, dan (4) Teori Hukum ANIS, tentang bagaimana masyarakat dapat melakukan pilihan hukum untuk melakukan pendaftaran perlindungan HKI berdasarkan perlindungan HKI konvensional atau perlindungan HKI syariah, (5) Ontologi Ibnu Sina dalam Perumusan Konsep HKI Syariah, (6) Epistemologi Ibnu Sina dalam proses nasionalisasi hukum Islam, dan (7) Aksiologi Ibnu Sina dalam pengkaidahan dan penyusunan asas-asas hukum proses nasionalisasi hukum Islam. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah; (1)telah terjadi proses nasionalisasi hukum Islam dalam undang-undang tentang hak cipta pada sistem hukum di Indonesia yang bercirikan tradisi hukum eropa kontinental secara tertutup, (2) faktor-faktor yang cukup dominan mempengaruhi proses nasionalisasi hukum Islam dalam undang-undang tentang hak cipta pada sistem hukum di Indonesia saat ini adalah adanya; (a) eksistensi hukum Islam, (b)globalisasi, dan (c) adanya kelembagaan yang otoritatif, dan (3) resepsi kaidah syariah Islam dalam undang-undang tentang hak cipta terjadi melalui tiga cara, yaitu; secara tidak sengaja, disengaja dan gabungan diantara keduanya. Sedangkan harmonisasi kaidah syariah Islam dalam undang-undang tentang hak cipta terjadi dengan dua cara, yaitu; harmonisasi yang terjadi secara internal dan harmonisasi yang terjadi secara eksternal. Kata kunci: resepsi, harmonisasi, nasionalisasi, konvensional, dan syariah. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung