Abstract :
Praktik pelacuran di kota Demak merupakan salah satu jenis dari penyakit masyarakat yang sangat meresahkan warga masyarakat dimana pada dasarnya pelacuran melanggar norma sosial, merusak kaidah kehidupan dan termasuk dalam pelanggaran yang tedapat dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat pelacuran di wilayah Kabupaten Demak. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan serta hambatan satuan polisi pamong praja dalam penanggulangan praktik pelacuran dengan menggunakan metode penelitian yurudis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada penerapan peraturan daerah sudah sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam peraturan daerah walaupun masih banyak kekurangan pelaksaaannya karena hambatan hambatan seperti kurangnya fasilitas serta rendahnya putusan pengadilan.
Kata kunci : Pelacuran, Peraturan Daerah Demak