Abstract :
menganalisis Pasal 338 sampai 340 KUHP dimana untuk saat ini pasal-pasal tersebut sudah tidak relefan lagi untuk digunakan sebagai sanksi pidana pembunuhan pada masyarakat, maka dari itu Penulis mencoba membandingkan Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Islam guna mencari rumusan Konsep RUU KUHP yang tepat dimasa yang akan datang.
Metode penulisan yang di gunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Yuridis yaitu mengadakan pendekatan prinsip dan asas hukum. dan asas hukum yang digunakan dalam meninjau dan melihat serta menganalisa permasalahannya. Normatif dalam arti pendekatan penelitian tentang asas hukum, kaidah hukum, sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, dan bahan hukum lainnya.
Ketentuan pembunuhan dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia sangatlah belum efektif dalam mengatasi masalah tindak pidana pembunuhan di Indonesia, karena pada dasarnya dalam Pasal 338 sampai Pasal 340 KUHP hanyalah melihat dari segi sanksi pidananya saja dan tidak melihat dari segi korban tindak pidana pembunuhan kedepannya. dan didalam RUU KUHP tahun 2015 pun sama saja, di dalam Pasal 580 sampai Pasal 581 didalam pasal tersebut hanya memperjelas sanksi pidananya saja dan tidak ada yang namanya sanksi ganti rugi terhadap korban pembunuhan. Hal ini sangat berbeda dengan Hukum Pidana dalam Hukum Islam yang dimana di dalam hukum Islam itu sendiri di sertai ganti rugi terhadap korban pembunuhan yang tidak hanya terfokuskan saja ke sanksi pidananya. Penelitian ini membahas tentang bentuk dan sanksi pidana pada delik pembunuhan dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif Indonesia serta kontribusinya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Kata kunci : Pembunuhan, Hukum Pidana Positif Indonesia, Hukum Pidana Islam