DETAIL DOCUMENT
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (Studi Kasus di Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Shaum, Annas Mufarridun
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-15 05:49:39 
Abstract :
Kejahatan dunia maya (cybercrime) merupakan aktivitas mengacu kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Salah satu perbuatan melawan hukum seperti prostitusi melalui online. Sekarang mengalami perkembangan zaman. Permasalahan yang dikaji dalam hal ini adalah (1) Bagaimana upaya kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pidana prostitusi melalui online? (2) Kendala apa yang dihadapi kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana prostitusi melalui online? (3) Bagaimana solusi untuk mengatasi kendala yang dihadapi kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana prostitusi melalui online? Metode pendekatan yuridis sosiologis untuk melengkapi pembahasan yang ada karena prostitusi yang dilakukan melalui online cukup meresahkan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara kepada informan dari lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Hasil dari penelitian yaitu : (1) Upaya kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana prostitusi online di Kantor Dit Reskrimsus Polda jateng:Sebelum dilakukan upaya penyidikan oleh penyidik polri, didahulukan melakukan penyelidikan untuk mengetahui dan memastikan adanya tindak pidana prostitusi melalui media sosial, setelah berkas berita acara selesai dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum maka berjalanlah P21 (2) Kendala apa yang dihadapi Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana prostitusi melalui online: Pelaku penyedia jasa layanan seksual menggunakan nama anonym bukam akun sebenarnya (samaran) dan identitas yang asal-asalan, Apabila dalam pembayaran jasa layanan seksual menggunakan rekening Bank, banyak rekening Bank yang digunakan oleh pelaku adalah rekening Bank fiktif, Dengan mudahnya mendapatkan layanan komunikasi dari provider (nomor HP), maka para pelaku selalu berganti nomor HP, dan Pihak penyedia layanan media sosial sulit (tidak mau memberikan) apabila petugas meminta history akses akun media sosial yang terkait dengan pelaku : (3) Solusi untuk mengatasi kendala yang dihadapi Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana prostitusi melalui online: Melakukan koordinasi dengan pihak provider (penyedia layanan komunikasi), Pihak penyedia layanan media sosial dan, pihak Bank. Kata Kunci : Upaya kepolisian, Penyidikan, Prostitusi Online 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung