Abstract :
ABSTRAK
Sebelum ada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hasil analisis Pembimbing
Kemasyarakatan khusus terkait anak yang berkonflik dengan hukum tidak menjadi
dasar pertimbangan aparat penegak hukum dalam mengalihkan perkara di luar
pengadilan atau Diversi. Adanya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak,
analisis dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan, wajib bagi aparat penegak
hukum untuk mengupayakan diversi demi kepentingan terbaik anak.
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam dan menganalisis
penerapan manajemen kinerja bagi Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai
Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara, DKI Jakarta. Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif berbasiskan pada studi kasus. Data primer dalam penelitian ini
didapatkan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) terhadap sejumlah aktor
pemangku kepentingan yang terlibat, hal ini juga didukung dengan kombinasi teknik
observasi langsung dan partisipan di lapangan. Sementara itu, data sekunder dalam
penelitian ini diperoleh melalui studi literatur terhadap dokumen-dokumen yang
dianggap relevan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan manajemen kinerja
bagi Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara
masih belum optimal, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah kendala utama yang
setidaknya berhubungan dengan aspek ketersediaan sumber daya manusia berikut
kapasitasnya, persoalan tata kelola organisasi, persoalan anggaran dan dukungan
sarana-prasarana serta hal lainnya. penelitian ini mencakupi studi penerapan
manajemen kinerja bagi Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Kemasyarakatan
Jakarta Timur-Utara dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan
perbaikan kinerja mereka. Implikasi praktis, melalui penelitian ini, penulis ingin
menyumbangkan kontribusi pada upaya pembenahan Sistem Peradilan Pidana Anak di
Indonesia yang difokuskan pada aspek perbaikan manajemen kinerja pembimbing
kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan. Sejumlah rekomendasi yang berkaitan
dengan upaya perbaikan tersebut juga dituangkan dalam tulisan ini.
Kata Kunci: Manajemen Kinerja, Pembimbing Kemasyarakatan, Balai
Pemasyarakatan
***************************
ABSTRACT
Before the Juvenile Justice System Act was available, the results of the analysis of the
Community Councelor specifically in related to juvenile did not become the basis for
consideration of law enforcement officers to divert the criminal case out of justice system
or Diversion. The existence of the Juvenile Justice System Act, analysis and
recommendations from the Community Councelor, is mandatory for law enforcement
officers to seek diversion in the best interests of the child.
Objective of research aims to find out deeply and analyze the application of performance
management for Pembimbing Kemasyarakatan (Community Counselors) at Balai
Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara, DKI Jakarta. Research Method employs a
qualitative approach based on a case study. The primary data in this study were obtained
through in-depth interviews with a number of stakeholder actors involved and also
supported by on-field direct and participant observation techniques. Meanwhile, secondary
data in this study were obtained through literature studies of relevant documents.
Resesearch results found that the implementation of performance management for
Pembimbing Kemasyarakatan (Community Counselors) at Balai Pemasyarakatan Jakarta
Timur-Utara is still not optimal, where the research identified a number of major
constraints that at the very least relate to aspects of the availability of human resources
and its capacity, organizational governance issues, budget issues and support for facilities
and other things. The Research covers the studies on the implementation of performance
management for Pembimbing Kemasyarakatan (Community Counselors) at Balai
Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara in the aspects of planning, implementing,
monitoring, evaluating and improving their performance. Practical implications, through
this study, the authors aim to contribute to the efforts of improving the Child Criminal
Justice System in Indonesia which is focused on improving aspects of the performance
management of Pembimbing Kemasyarakatan (Community Counselors) at Balai
Pemasyarakatan. A number of recommendations related to these improvement efforts are
also outlined in this paper.
Keywords: Performance Management, Pembimbing Kemasyarakatan (Community
Counselors), Probation Office