Abstract :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana
akta wasiat yang melebihi legitieme portie menurut KUHPerdata serta 2)
menganalisis Bagaimana kepastian hukum hak legitimaris akibat adanya wasiat.
Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana akta
wasiat yang melebihi legitieme portie menurut KUHPerdata? 2) Bagaimana
kepastian hukum hak legitimaris akibat adanya wasiat? Melalui perumusan masalah
tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang
dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara
mengiventarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikannya. Hasil penelitian
menunjukan bahwa: 1) putusan nomor 1568 K/Pdt/2018yang dimana pewaris
membuat wasiat tidak memberikan kepada Tjiong Oen Djien, Tjiong Oen Djien
menuntut legitieme portienya tetapi Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Error
In Persona, Serta selanjutnya putusan nomor: 886 PK/Pdt/2018 Alm. Drs. Philipus
Perwiradirdja Ny. Stevani Djeniyantie ingin melaksanakan akta wasiat tetapi Drg.
Maria Theresia P. Sp.Ort telah melakukan surat pernyataan waris. Tetapi oleh
pengadilan surat pernyataan waris yang dibuat ditolak. 2) kepastian hukum dari
undang-undang untuk menjamin kepastian hukum si legitimaris, yang dimana
pembagiannya diatur pada Pasal 913 KUHPerdata serta pembagiannya diatur dalam
Pasal 914 KUHPerdata bahwa bagian mutlak untuk 1 (satu) orang anak adalah 1/2.
Jika 2 (dua) orang anak maka bagiannya 2/3 sedangkan apabila 3 (tiga) orang anak
atau lebih maka bagiannya 3/4. Rekomendasi kepada 1) Bila si legitimaris
mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak mutlaknya, tentunya harus sesuai
dengan KUHPerdata, dan hukum acara perdata. Dimana si legitimaris tidak boleh
meminta seluruh harta kekayaan si pewaris menjadi milik mereka. 2) pada saat
pembuatan akta wasiat di kantor notaris, Notaris harus memberi penyuluhan hukum
bahwa bagian mutlak harus dibagi dan didahulukan sesuai dengan porsinya.
Kata Kunci: Hukum Waris Barat, Wasiat, dan Legitime Portie.