Abstract :
ABSTRAK
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisisi bagaimana kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Dalam
Sistem Otonomi Khusus Papua dan apa tugas, funsi dan kewenangan Majelis
Rakyat Papua (MRP) Dalam Sistem Otonomi Khusus Papua Majelis Rakyat
Papua (MRP) dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Papua.
Sedangkan manfaat penelitian ini adalah sebagai mengembangkan ilmu
pengetahuan khususnya Hukum Tata Negara dan dijadikan rujukan bagi
penelitian berikutnya serta dapat memberikn masukan kepada Pemerintah
Papua. metode penelitian ini memakai tipe penelitian yuridis dengan
penedektann perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan sejarah (history approach).
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP)
dalam sisitem otonomi khusus Papua merupakan suatu lembaga yang
merupakan representasi kultur orang asli Papua yang memiliki wewenang untuk
melindungi masyarakat Papua dan hak-hak masyarakat asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan hidup beragama. Tugas. Fungsi, Wewenang,
Majelis Rakyat Papua (MRP) dibentuk untuk memfasilitasi aspirasi dalam tiga
bidang utama, yakni bidang adat, bidang perempuan, dan bidang keagamaan.
Implementasi peran pada ketiga bidang ini dilakukan lewat tiga cara, yakni:
pertama, warga masyarakat (perseorangan atau lembaga) dapat mendatangi
langsung kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) melaporkan permasalahannya.
iv
Aspirasinya dicatat di bagian sekretariat, untuk diplenokan Majelis Rakyat
Papua(MRP), diputuskan dan direkomendasikan pada pemerintah dan pihak
swasta yang terkait; kedua, pelaksanaan perannya lewat kunjungan kerja untuk
sosialisasi sekaligus penjringan aspirasi, dan ketiga lewat Reses, masa libur
sidang dimanfaatkan sebagai waktu penjaringan aspirasi, walau tidak maksimal.
Kata Kunci : Kedudukan, Majelis Rakyat Papua Sistem, Otonomi Khusus,
Papua