Abstract :
Joint Development Agreement diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara negara-negara yang sedang bersengketa dalam hal eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang terdapat di wilayah yang sedang dipertikaikan atau wilayah yang mereka klaim secara bersama. Sengketa ini dimulai pada tahun 1969 saat Indonesia dan Malaysia melakukan penelitian di dasar laut untuk mengetahui landas kontinen dan zona eksklusif. Tipe penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif. Landasan hukum dari metode ini adalah Pasal 74 ayat (3) tentang Penentuan Batas Delimitasi ZEE dan Pasal 83 ayat (3) tentang Penentuan Landas Kontinen, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa efektivitas dari aspek keamanan regional dan nasional, keberhasilan Joint Development Agreement (JDA) membantu meredakan ketegangan antara negara pengklaim dan mencegah konflik yang timbul dari sengketa perbatasan. Joint Development Agreement memberikan solusi atas sengketa yang timbul sebagai pengaturan sementara antara Indonesia dan Malaysia dalam pengelolaan Blok Ambalat berdasarkan UNCLOS 1982. Joint Development Agreement memberikan solusi atas sengketa yang timbul JDA menawarkan kepada kedua negara solusi untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah tersebut, bahkan saat status kawasan tersebut masih sebagai daerah yang dipersengketakan.
Kata Kunci : Joint Development Agreement; Sengketa; UNCLOS 1982.