Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penjemputan paksa saksi saat ini, 2) Untuk mengetahui pembaruan hukum acara pidana tentang pengaturan penjemputan paksa saksi: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang penjemputan paksa saksi saat ini, 2) Bagaimana pembaruan hukum acara pidana tentang penjemputan paksa saksi 1) Penjemputan paksa saksi saat ini belum bisa menjamin penegakkan hukum yang sesuai dengan KUHAP 2) Pembaruan hukum acara pidana agar pengaturan penjemputan paksa saksi dapat diterapkan demi penegakkan hukum.
Kata Kunci :Penjemputan Paksa, Saksi