Abstract :
Penyelenggaran pemilihan umum di Indonesia akan melibatkan semua elemen
masyarakat dan pemerintah. Elemen masyarakat yang dimaksud adalah dalam rangka
siapa yang dapat ikut memilih dan siapa yang bisa di pilih serta bagaimana masyarakat
dapat menjadi penyelenggara (KPU, Bawaslu) sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, sedangkan dari sisi pemerintah, semua tingkatan pemerintah dari
tingkat teratas sampai ke pemerintahan terkecil harus terlibat aktif dalam
penyelenggaraan pemilu tersebut. Salah satu bentuk pemilihan umum yang diadakan,
adalah pemilihan kepala daerah, dalam pemilihan kepala daerah peran pemimpin lokal
adalah penting. Persoalan-persoalan dalam kasus pemilihan kepala daerah biasanya
akan selalu bermuara pada para pemimpin lokal. tujuan penelitian adalah Untuk
melihat dan menganalisa tentang bagaimana peran lurah dalam pemilihan umum
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk melihat dan
menganalisa pelaksanaan pendataan pemilih di Kelurahan Talang Babat pada
pemilihan Gubernur Tahun 2020.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian deskriptif analatis, dimana data yang didapatkan di lapangan akan diolah
untuk kemudian dianalisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Lurah telah melaksanakan perannya dalam
pemilihan kepala daerah yaitu sebagai fasilisator,rendahnya tingkat pemilih di
Kelurahan Talang Babat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu lalainya petugas dalam
menyampaikan surat pemberitahuan untuk melakukan pencoblosan, dan kemungkinan
juga data yang diberikan oleh pihak kelurahan belum diperbaharui, sehingga ada
pemilih yang tidak terdaftar.
Kata Kunci: Peran, Lurah, Pemilihan Kepala Daerah