DETAIL DOCUMENT
Penerapan Asas Strict Liability dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Ritonga, Muhsyi Alim
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-20 02:21:19 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang asas strict liability sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2) untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas strict liability dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) perubahan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menghapus kalimat ?tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan? menimbulkan kekaburan dalam perumusan asas strict liability atau tanggung jawab mutlak. Hal ini menimbulkan bawa perubahan atas Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakibatkan strict liability atau tanggung jawab mutlak sulit untuk diterapkan terkhusus kepada kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Jika mengacu pada rumusan tentang strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bisa terlepas dari tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi jika dapat membuktikan bahwa telah bertindak hati-hati atau dapat membuktikan bahwa kerusakan terhadap lingkungan berasal dari pihak ketiga serta adanya force majeure, padahal jika mengambil dari sejarah asal muasal strict liability atau tanggung jawab mutlak yang berasal dari kasus Ryland vs Fletcher di Inggris (Anglo Saxion) maka perumusan tentang strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah melenceng atau tidak sesuai lagi dengan asalnya asas strict liability atau tanggung jawab mutlak; 2) penerapan asas strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu, menggunakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan penafsiran yang sama dengan asal muasal lahirnya asas strict liability atau tanggung jawab mutlak (Ryland vs Fletcher di Inggris). Sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya nomor 102//PDT.G-LH/2021/PT PLK dalam pertimbangan hakim menggunanakan penafsiran yang ada dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau tidak sesuai dengan asal muasal lahirnya asas strict liability atau tanggung jawab mutlak. Kata Kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Asas Strict Liability, dan Kebakaran Hutan dan Lahan 
Institution Info

Universitas Jambi