Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan di Kota Jambi, serta 2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan pernghambat dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan di Kota Jambi. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan di Kota Jambi meliputi upaya preventif dengan melakukan pemantauan terhadap titik rawan gepeng dan anak jalanan, melakukan patroli secara rutin terhadap titik rawan, serta melakukan sosialiasasi secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan berikutnya adalah upaya represif dengan melakukan patroli atau razia untuk mengamankan gepeng dan anak jalanan, serta pelaksanaan rehabilitasi dengan melakukan pemberdayaan dan memberikan pembinaan mental, sosial, keterampilan dan penyaluran. Akan tetapi upaya pemberdayaan ini hanya dilakukan pada tahun 2020, sedangkan tahun 2021 dan 2022 tidak dilakukan, sehingga pelaksanaan Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 belum optimal. Kendala pelaksanaan Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan di Kota Jambi adalah rendahnya kesadaran masyarakat, rasa malas dari para gepeng dan anak jalanan untuk bekerja, aturan yang tidak memberikan batasan jelas mengenai anak jalanan, serta bantuan modal kepada gepeng yang telah mengikuti rehabilitasi dan pemberdayaan.
Kata Kunci : implementasi, perwal, penanganan