Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perspektif penguasaan dan pemilikan atas tanah pada masyarakat tigo luhah semurup menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perspektif penguasaan dan pemilikan atas tanah pada masyarakat Tigo Luhah Semurup menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis Normatif, melalui pendekatan konseptual dan pendekatatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan perspektif penguasaan dan pemilikan atas tanah pada masyarakat tigo luhah semurup menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. yang dimana pada Undang-Undang No. 5 tahun 1960 hak atas tanah terkuat dan terpenuh akan tetapi pada ketentuan Adat Tigo Luhah Semurup berat si perempuan ringan si laki-laki, di mana pihak perempuan tidak berkuasa penuh terhadap tanah tersebut hanya terkuat saja.
Kata Kunci: Penguasaan dan Pemilikan atas Tanah