Institusion
Universitas Jambi
Author
RUSANDY, AAN
HAFRIDA, HAFRIDA
Sudarti, Elly
Subject
KDC Scotland
Datestamp
2023-09-14 02:07:39
Abstract :
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap
pemilik informasi elektronik yang melanggar kesusilaan; 2) untuk mengetahui dan
menganalisis kebijkan kriminal ke depannya terhadap pemilik informasi elektronik
yang melanggar kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis
bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara
menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundangundangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa 1) Pengaturan terhadap pemilik informasi elektronik yang
melanggar kesusilaan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik tidak menggambarkan secara jelas apa yang dimaksud dengan
unsur dengan sengaja dan tanpa hak? unsur mendistribusikan, mentransmisikan dan
membuat dapat diaksesnya serta memiliki muatan melanggar kesusilaan. Analisa
yuridis, perbuatan Baiq Nuril tidak memenuhi unsur-unsur terkait dengan tindak
pidana formil dan materiil dari yang perbuatan ?mendistribusikan, mentransmisikan
dan membuat dapat diaksesnya. Konten yang tersebar tidak memenuhi memenuhi
unsur "melanggar kesusilaan" dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang
melanggar kesusilaan; 2) Kebijakan kriminal ke depannya terhadap pemilik
informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu perbaikan dilakukan mulai dari
revisi UU ITE, pembaruan hukum acara pidana, hingga evaluasi berkala aparat
penegak hukum untuk menjamin terlindungannya korban kekerasan seksual dalam
sistem peradilan pidana. Untuk rekomendasi hendaknya kepada DPR segera
mengkaji dan merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 Ayat (1) yang memuat aturan
kesusilaan. Unsur ?melanggar kesusilaan? memiliki konteks dan batasan yang tidak
jelas sehingga harus diperjelas karena sering kali menimbulkan multitafsir yang
mengakibatkan overkriminalisasi sehingga menimbulkan kerugian bukanlah
keadilan.
Kata Kunci: Kebijakan Kriminal, Pemilik Informasi Elektronik, dan Melanggar
Kesusilaan.