Abstract :
emerintah desa bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat, dan sebagai salah satu mitra
desa dalam pemerintahan, Lembaga Kemasyarakatan Desa berkewajiban untuk meningkatkan
pelayanan tersebut. Keresahan masyarakat yang menimbulkan pertanyaan tentang perlunya dan
keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi pendorong dilakukannya penelitian ini.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana lembaga tersebut dijalankan dari
sudut pandang masyarakat dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian
deskriptif dan metode penelitian hukum yuridis empiris untuk memberikan gambaran tentang
peran lembaga masyarakat desa dalam memberikan pelayanan masyarakat, dihubungkan dengan
kondisi masyarkat. Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menjalani peran dalam
pelayanan Masyarakat, serta kendala-kendala dalam menjalankan peran tersebut menjadi pokok
bahasan utama dalam kajian ini. penelitian ini menitikberatkan pada gambaran peran Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang telah diatur oleh undang undang Undang. peraturan perundang-
undangan tidak secara khusus mengatur tugas-tugas yang berkaitan dengan peningkatan
pelayanan. Pembahasan artikel ini mempunyai kesimpulan bahwa tugas-tugas Lembaga
Kemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa didasari
oleh kedudukannya sebagai mitra pemerintah. Namun yang terjadi di Desa Mendalo Indah,
Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah desa kurang aktif dalam
pembinaan Lembaga Kemasyarakatan dan kesadaran dari masyarakat dan Pemerintah akan
urgensi dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang masih sangat minim.
Kata kunci: Lembaga Kemasyarakatan Desa, Masyarakat Desa, Peran, Pelayanan.