Abstract :
Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui status hukum anak berkewarganegaraan ganda
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dan Untuk mengetahui bagaimana jika anak yang tidak mendaftarkan kewarganegaraannya dan
anak yang terlewat memilih kewarganegaraan tetapi masih ingin berkewarganegaraan Indonesia.
Dengan rumusan masalah : Bagaimana status hukum anak berkewarganegaraan ganda menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia?
Bagaimana jika anak yang tidak mendaftarkan kewarganegaraannya dan anak yang terlewat
memilih kewarganegaraan tetapi masih ingin berkewarganegaraan Indonesia?. Berdasarkan pada
penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti terkait status hukum anak berkewarganegaraan ganda
menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
bahwa Disetiap negara tentunya memiliki aturannya masing-masing dalam mengatur hal tentang
kewarganegaraan, begitupula Indonensia. Peraturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia di
atur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah datu Ketentuan yang terdapat pada Undang-undang tersebut adalah pada pasal 41 Undang-
undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia membuat anak tidak
mendapat haknya karena aturan pada pasal tersebut yang membedakan antara anak yang lahir
sebelum dengan sesudah Undang-undang Kewarganegaraan tersebut di Undangkan. Anak-anak
yang mendapat keistimewaan untuk mendapatkan hak sebagai anak berkewarganegaraan ganda
hanya sampai usia mereka 18 tahun atau sudah kawin, dan paling lambat mengajukan pemilihan
kewarganegaraan sampai usia anak tersebut 21 tahun. Jika tidak melakukan pemilihan
warganegara sampai usia yang sudah di tentukan, maka anak tersebut akan hilang statusnya dari
menjadi bagian Negara Indonesia.
Kata Kunci : Anak, Kewarganegaraan, Kewarganegaraan Ganda, Memilih Kewarganegaraan.