DETAIL DOCUMENT
Analisis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 tentang Persetujuan Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Aspek Kepegawaian Berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Andriani, Ramadini
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2023-07-20 06:38:35 
Abstract :
ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kedudukan Surat Edaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis apakah materi muatan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisa menunjukkan bahwa Surat Edaran bukanlah sebuah Peraturan Perundang-Undangan (regeling), ataupun keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) melainkan termasuk dalam jenis Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel) yang merupakan legislasi semu. Surat Edaran merupakan naskah dinas yang muatan materinya pemberitahuan, penjelasan, dan petunjuk pelaksanaan dan dibuat dalam keadaan penting dan mendesak oleh penjabat berwenang berdasar pada prinsip fries emersen serta luas keberlakuan Surat Edaran hanya berlaku dalam instansi dan jajarannya, dalam arti tidak bisa diberlakukan menyeluruh. Dengan kedudukan Surat Edaran tersebut, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5294/SJ yang diterbitkan pada tahun 2022 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132A ayat (1) karena faktanya bahwa sebuah peraturan tidak boleh melampaui ataupun bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, terlebih lagi ini adalah sebuah surat edaran yang sifatnya sebuah peraturan kebijakan. Kata Kunci: Kewenangan, Pejabat Pengganti Kepala Daerah, Surat Edaran. 
Institution Info

Universitas Jambi