Abstract :
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pengetahuan tradisioanal yang dilindungi hukum pada suku batin rantau panjang dan untuk mengetahui serta menganalisis tentang pelaksanaan perlindungan hukum dan upaya masyarakat melindungi karya seni tradisional suku batin. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yakni penelitian yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan data primer dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (conceptual approach) dan pendekatan Konseptual Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk ? bentuk pengetahuan tradisional yang dilindungi hukum pada suku batin rantau panjang adalah pantai adat, tengkuluk dan baju kurung, cakap mudo bujang gadih batandang dan kesapo/keteguran dan tarian daerah suku batin. 2) Bentuk perlindungan hukum dan upaya masyarakat melindungi karya seni tradisional Suku Batin diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional akan tetapi faktanya Negara belum menginventarisasi ekspresi budaya Suku Batin Rantau Panjang sampai saat ini dikarenakan masyarakat suku batin tidak mendaftarkan karya seninya. Berdasarkan penelitian ini maka penulis merekomendasikan perlu dibuatnya suatu peraturan baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur mengenai EBT, hal ini dikarenakan masih adanya kekaburan norma didalam UUHC mengenai pengaturan EBT, sehingga apabila dibentuk peraturan yang spesifik mengenai EBTdiharapkan EBT memiliki payung hukum yang jelas dalam memperoleh perlindungan hukum di masa yang akan datang.