DETAIL DOCUMENT
Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Wendra, Cen
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-14 02:53:06 
Abstract :
Notaris adalah sebuah jabatan yang dibentuk untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta otentik , Jabatan Notaris dibentuk oleh Negara melalui peraturan perundang-undangan, sehingga setiap Notaris dalam berpraktek atau menjalani tugasnya dalam membuat akta otentik adalah juga harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam melakukan tugas sebagai Notaris dalam membuat akta otentik , Notaris selalu diawasi dan harus selalu tunduk dengan UUJN yang sanksinya tercantum pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11), Pasal 19 ayat (4) , Pasal 32 ayat (4), Pasal 54 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) , dan Pasal 65 A. Sanksi-Sanksi pada Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai berikut: Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian Sementara dan yang terakhir Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat. Apakah sanksi peringatan lisan ini bisa dijalankan , hamya dengan memberikan teguran secara lisan saja. Aagar bagaimana peringatan tertulis ini juga bisa memberikan kepastian hukum, serta tahapan-tahapan yang bisa dilaksanakan dengan baik , tepat dan terukur. Permasalahan yang muncul adalah sanksi-sanksi tersebut adalah tidak mempunyai kepastian Hukum atau alias sulit untuk diterapkan kepada Notaris yang melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dan inilah yang akan dibahas dan dalam Tesis ini. Penulis memandang beberapa sanksi-sanksi Jabatan Notaris ini dari perspektif kepastian Hukum, dan ingin mencari solusinya agar Jabatan Notaris ini bisa lebih tinggi harkat dan martabatnya diantara Profesi yang lainnya. 
Institution Info

Universitas Jambi