Abstract :
Notaris adalah sebuah jabatan yang dibentuk untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta otentik , Jabatan Notaris dibentuk oleh Negara melalui peraturan perundang-undangan, sehingga setiap Notaris dalam berpraktek atau menjalani tugasnya dalam membuat akta otentik adalah juga harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam melakukan tugas sebagai Notaris dalam membuat akta otentik , Notaris selalu diawasi dan harus selalu tunduk dengan UUJN yang sanksinya tercantum pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11), Pasal 19 ayat (4) , Pasal 32 ayat (4), Pasal 54 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) , dan Pasal 65 A. Sanksi-Sanksi pada Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai berikut: Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian Sementara dan yang terakhir Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat.
Apakah sanksi peringatan lisan ini bisa dijalankan , hamya dengan memberikan teguran secara lisan saja. Aagar bagaimana peringatan tertulis ini juga bisa memberikan kepastian hukum, serta tahapan-tahapan yang bisa dilaksanakan dengan baik , tepat dan terukur.
Permasalahan yang muncul adalah sanksi-sanksi tersebut adalah tidak mempunyai kepastian Hukum atau alias sulit untuk diterapkan kepada Notaris yang melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dan inilah yang akan dibahas dan dalam Tesis ini.
Penulis memandang beberapa sanksi-sanksi Jabatan Notaris ini dari perspektif kepastian Hukum, dan ingin mencari solusinya agar Jabatan Notaris ini bisa lebih tinggi harkat dan martabatnya diantara Profesi yang lainnya.