Abstract :
Sistem kekerabatan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem Patrilineal, yang melalui garis keturunan laki-laki dan juga merupakan generasi penerus dari orang tuanya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan anak perempuan, di dalam hal warisan timbul keinginan pemerintah untuk memberi arah dalam hukum waris di Indonesia yakni, hal ini didukung dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3/YUR/Pdt/2018 merupakan perkembangan terhadap kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris orang tuanya. Untuk itu ingin di ketahui bagaimana kedudukan perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat Batak Toba dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak Toba. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah, yakni : Bagaimana pelaksanaan waris adat masyarakat asal Batak Toba di desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, kabupaten Sarolangun? Apa faktor yang menyebabkan anak perempuan asal Batak Toba di desa Tanjung, kecamatan Bathin VIII, kabupaten Sarolangun tidak mendapatkan warisan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Skripsi menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya kedudukan anak perempuan dalam Hukum Waris Adat pada masyarakat Batak Toba yang sudah hidup di luar daerah Toba, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan perkembangan hak waris anak perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak Toba.