Institusion
Universitas Jambi
Author
Rahayu Belia, Nina
Najwan, Johni
Hasan, Umar
Subject
KDC Scotland
Datestamp
2023-07-21 06:44:00
Abstract :
Tujuan penelitian adalah 1.) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tugas dan kewenangan serta proses penyelesaian sengketa konsumen melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. 2.) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dan kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen melalui badan menyelesaian sengketa konsumen. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimanakah pengaturan tugas dan kewenangan serta proses penyelesaian sengketa konsumen melalui badan penyelesaian sengketa konsumen ? 2.) Bagaimanakah kendala-kendala dan kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen melalui badan menyelesaian sengketa konsumen? Dengan tujuan penelitian dan rumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi, dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan UUPK dan Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 bersifat final dan mengikat. Makna final yang dimaksud dalam putusan BPSK adalah final pada tingkat BPSK saja sedangkan pada tingkat pengadilan putusan BPSK tidak bersifat final atau masih dapat dilakukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri dan kasasi ke MahkamahAgung. Perlindungan BPSK yang bersifat final dan mengikat belum dapat melindungi konsumen karena terjadi ketentuan yang bertentangan mengenai arti putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat. Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena tidak memiliki kepala putusan atau irah-irah ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?. Dalam kenyataannya, banyak terjadi konflik norma antara UUPK dan Peraturan lainnya, sekalipun secara normatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus melalui BPSK banyak memberikan kemudahan bagi konsumen, namun dalam tataran praktik, cukup banyak konsumen yang tak mendapatkan keuntungan sebagaimana diharapkan.
.
Kata Kunci: Pengaturan Perlindungan Konsumen, BPSK, Kepastian Hukum.