DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN BIASA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
BAINI, RISKA
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-07-21 06:53:20 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengenalisis pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian biasa di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian biasa di wilayah hukum Pengadilan Negeri jambi ? 2). Mengapa hakim tidak menjatuhkan sanksi alternatif lain selain pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian biasa di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan dengan melihat bagaimana suatu hukum yang terdapat dalam undang-undang itu diterapkan dalam suatu masyarakat, yaitu melalui observasi dan wawancara. Bahwa, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, pidana penjara seringkali menjadi pilihan utama hakim, padahal masih mempunyai pilihan sanksi hukum lain. Dalam mengadili tindak pidana anak, sebenarnya hakim dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana lain berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga. Pidana penjara dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak seharusnya menjadi pilihan terakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu hukum pidana juga bersifat Ultimum Remedium, yaitu sebagai obat terakhir. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menempatkan anak sebagai subyek hukum pidana yang tidak lagi diberikan sanksi berstandarkan pada orientasi pembalasan semata, namun lebih mengarah kepada sanksi-sanksi yang bersifat restoratif (pemulihan keadaan). Dengan diakuinya asas lex specialis derogate legi generali, peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum, sudah sewajarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sebagai sumber peraturan yang khusus harus menjadi tolak ukur dan landasan dalam memandang permasalahan yang terjadi terhadap anak. Kata Kunci : Pemidanaan, Anak, Peradilan anak, Tindak Pidana, Sanksi Pidan 
Institution Info

Universitas Jambi