Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab serta akibat hukum pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk yang menggunakan harta perseroan untuk kepentingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pengaturan tanggung jawab pribadi pemegang saham yang memanfaatkan/menggunakan harta perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi 2). Bagaimana akibat hukum pemegang saham yang memanfaatkan/menggunakan harta perseroan degan itikad buruk untuk kepentingan pribadi? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan pendekatan konseptual, serta pendekatan historis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, tanggung jawab terbatas (limited liability) dapat dipatahkan dengan menggunakan doktrin pierching the corporate veil yaitu dimana kekebalan yang biasa dimiliki pemegang saham yaitu tanggung jawabnya terbatas itu dibuka dan ditembus (pierching) menjadi tanggung jawab tidak terbatas, hingga kekayaan pribadi karena terjadinya pelanggaran atau penyimpangan pada saat melakukan pengurusan perseroan sebagaimana yang dilakukan pemegang saham dalam hal ini yaitu mencampuradukkan harta pribadi dengan harta perseroan. Akibat hukum pemegang saham yang memanfaatkan atau menggunakan harta perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi dapat dilihat dari sanksinya, berdasarkan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa jika dilihat berdasarkan putusan pengadilan oleh majelis hakim mahkama agung, akibat hukum dari perbuatan pemegang saham ini maka pemegang saham dikenakan sanksi penjara selama 3 (tiga) bulan
Kata Kunci: Tanggung Jawab Pemegang Saham, Kerugian Perusahaan (Perseroan), Perseroan Terbatas