DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 735/PID.B/2020/PN JMB)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
OKTAVIANI, YESI
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-07-21 07:20:23 
Abstract :
ABSTRAK Salah satu tindak pidana yang marak berlangsung dalam masyarakat saat ini adalah aksi pemerasan dan pengancaman. Secara umum tindak pidana pemerasan masuk di dalam Bab XXIII tentang pemerasan dan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hokum, dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utrang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjari paling lama empat tahun. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif. Landasan hukum dari metode ini adalah pasal 368 ayat (2) tentang pemerasan. Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 735/Pid. B/2020/PN Jmb didasarkan pada pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman pada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 735/PID. B/ 2020/ PN Jmb didasarkan pada pertimbangan yuridis, yakni dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, serta barang bukti. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pemerasan, Pengancaman 
Institution Info

Universitas Jambi