Abstract :
Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui dan menganalisis Penanggulangan hukum tindak
pidana penganiayaan berat di Wilayah Hukum Polres Merangin. dan kendala yang dihadapi
dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan berat di Wilayah Hukum Polres Merangin.
Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian yuridis empiris Adapun hasil dari penelitian ini
adalah: 1).penanggulangan terhadap tindak pidana penganiayaan berat yaitu di atur dalam
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 2) Kendala yang dihadapi dalam
penanggulangan tindak pidana penganiayaan berat yaitu alat bukti yang belum mencukupi dan
tersangka melarikan diri. Sedangkan faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana
penganiayaan berat yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah dorongan
yang terjadi dari diri pelaku sendiri, sementara faktor eksternal adalah faktor yang tercipta dari
luar diri pelaku. Saran sebagai berikut 1) Sangat pentingnya peran serta masyarakat ataupun
perangkat desa untuk melakukan pengawasan terhadap warganya, agar tidak melakukan tindak
pidana penganiayaan berat, dikarenakan menurut penulis tindak tersebut adalah sebuah tindakan
yang berawal dari niat iseng atau onar dari seseorang yang mengajak sebuah kelompok. 2) Agar
lebih tanggapnya pihak kepolisian dalam menanggapi aduan atau laporan masyarakat mengenai
tindak tindak pidana penganiayaan berat dikarenakan tindak pidana tersebut dapat
membahayakan keberadaan lingkungan sekitar seperti terjadinya pengerusakan fasilitas umum
atau barangbarang milik masyarakat sekitar.
Kata Kunci: Penanggulangan, Hukum Pidana, Penganiayaan Berat.