Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang
sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sarolangun dalam
Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.B/LH/ 2021/PN Srl) dan untuk mengetahui dan
menganalisis penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di
Kabupaten Sarolangun dalam Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.B/LH/ 2021/PN Srl). Metode
Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah
Berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan terdakwa membakar tersebut di gunakan untuk
membuka lahan walaupun kurang lebih 1 hektar, tetapi dalam hal ini yang dipertimbangkan
oleh majelis hakim adalah tujuan membuka lahan tersebut dengan cara di bakar, dan jika
dikaitkan dengan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup unsur dari Pasal tersebut tidak terpenuhi
dikarenakan ada penjelasan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per
kepala keluarga di perbolehkan asal untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan
dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya, dari
penjelasan tersebut undang-undang memperbolehkan asal itu dimanfaatkan sebagai
pencegahan penjalaran api. Dan untuk menerapkan hukum dan menjatuhkan hukuman pidana
bagi orang yang membakar hutan dan lahan tersebut diperlukan adanya penegak hukum,
dimana harus ada kerja sama antara berbagai instansi penegak hukum agar tidak terjadi
tumpang tindih penegakan hukum. Selain itu, juga diperlukan penegak hukum yang
memahami mengenai permasalahan lingkungan agar mampu menangani tindak pidana
lingkungan hidup.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelaku, Pembakaran Hutan, Dan Lahan.