Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum tentang obstruction of justice. Rumusan masalah yang menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah 1.Bagaimana penerapan pasal 138 undang- undang narkotika nomor 35 tahun 2009 di Indonesia?2.Analisis putusan pengadilan negeri Sungai Penuh nomor.122/pid.sus/2021/PN spn?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder sebagai kegiatan utama, yang meliputi bahan hukum primer dan tersier.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan : 1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum, undang-undang Nakotika bersifat hukum khusus sehingga mengesampingkan hukum umum (KUHP) 2. hakim belum tepat dalam menjatuhkan putusan. Dimana seharusnya hakim menggunakan pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam memutuskan perkara ini. Karena undang- undang Nakotika bersifat hukum khusus sehingga mengesampingkan hukum umum (KUHP).
Kata Kunci : Obstuction of justice, Narkotika, Putusan