Abstract :
Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila yang menjadi dasar pelarangan segala kegiatan dan perbuatan yang berkaitan dengan pelacuran dan asusila di Kota Jambi, namun sampai saat ini Peraturan Daerah tersebut dalam prakteknya belum terlaksana dengan baik, yang berakibat kegiatan pelacuran masih saja ditemukan khususnya tempat hiburan di Kota Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pembinaan serta upaya rehabilitasi sosial yang Pemerintah Kota Jambi lakukan dalam memberantas praktek prostitusi atau perbuatan asusila yang berdampak buruk bagi warga masyarakat. Teori yang digunakan ialah Teori Implementasi Kebijakan menurut Abdullah dan Smith. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif yang diperoleh melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, teknik wawancara dilakukan langsung kepada Dinas Sosial Kota Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja,Wanita Tuna Susila. Teknik analisis data yang digunakan adalah menghimpun dan mengumpulkan data atau informasi dari penelitian dilapangan kemudian diambil suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa proses dalam memberantas praktek prostitusi atau pelacuran dikatakan belum maksimal, dikarenakan adanya beberapa hambatan yang mana di antaranya kekurangan personil dan kurangnya sarana prasarana yang menghambat kinerja dari Satuan Polisi Pamong Praja, kurangnya fasilitas rehabilitasi yang di miliki Dinas Sosial. Faktor anggaran belum menunjang atau menghambat pelaksaan tugas dan fungsi. Tanpa keterlibatan pemerintah yang tulus dan jujur perbuatan praktek prostitusi ini akan semakin memarak.