Abstract :
Tujuan penelitian: (1) untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan
perkawinan masyarakat Adat Bugis di Desa Tangkit Muaro Jambi. (2) untuk
mengetahui dan menganalisis kedudukan Uang Panai? dalam perkawinan
masyarakat Adat Bugis di Desa Tangkit Muaro Jambi. Metode Penelitian: yang
digunakan dalam skripsi ini bersifat yuridis empiris yang bertujuan untuk
mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Hasil
penelitian: Pertama Perkawinan masyarakat Adat Bugis di Desa Tangkit Muaro
Jambi masih terus melaksanakan tradisi adat yang dibawa dari daerah asalnya,
namun seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan dalam pelaksanaan
perkawinan, diantaranya Mammanu-manu, pada tradisi asalnya jodoh
sepenuhnya ditentukan orangtua, namun saat ini hampir sudah tidak dilakukan,
dan Madduta pada tradisi asalnya tidak boleh dilakukan oleh orangtua langsung
melainkan pihak keluarga, namun saat ini sudah banyak terjadi sebaliknya.
Perubahan juga terjadi pada tradisi menikahkan anak hanya dengan kerabat
terdekat yang memiliki status sosial yang sama, dimana saat ini hal tersebut tidak
lagi menjadi suatu keharusan untuk Masyarakat Adat Bugis. Kedua Kedudukan
Uang Panai? dalam Perkawinan Masyarakat Adat Bugis di Desa Tangkit adalah
suatu ketetapan ade? ugi dan tanpa Uang Panai? perkawinan wanita bugis tidak
dapat terlaksana dan merupakan suatu siri? bagi orang bugis. Tinggi rendahnya
jumlah Uang Panai? ditentukan oleh status sosial keluarga perempuan, jumlah
Uang Panai? yang dibayarkan adalah hasil kesepakatan antara kedua belah pihak
dari keluarga perempuan dan laki-laki.
Kata Kunci: Perkawinan; Masyarakat Adat Bugis; Uang Panai