Abstract :
Gusmer, Puja Rahmanu 2023. Analisis Hukum Adat (Nikah Sumbang) dalam
Perspektif Moral di Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat
Kabupaten Kerinci: Skripsi, Jurusan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
Sosial. FKIP Universitas Jambi, Pembimbing (1) Drs. Irwan, M.Pd (2)
Alif Aditya Candra, M.Pd.
Kata Kunci : Nikah Sumbang, Moral, Kerinci
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum adat (nikah sumbang)
dalam perspektif moral di Kabupaten Kerinci. Pada tahun 2019-2022 terdapat 21
pelaku pelanggaran hukum adat nikah sumbang yang dilakukan oleh masyarakat.
Pada tahun 2019 terdapat 6 orang pelanggar, pada tahun 2020 terdapat 4
pelanggar, pada tahun 2021 terdapat 3 pelanggar, dan ditahun 2022 terdapat 8
orang pelanggar.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian ini,
yaitu data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dan data sekunder pada
penelitian ini adalah jumlah pelanggaran hukum adat. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dengan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan sumbang mirip dengan
pernikahan pada umumnya. Yang menjadi pembeda ialah bahwasanya orang yang
melangsungkan pernikahan sumbang mempunyai hubungan kekerabatan disini
tidak berarti sodara kandung. pernikahan sumbang merupakan pernikahan itu
pernikahan yang sah tetapi sebagai adat tabu karena masih ada kekerabatan karena
tunduk pada sanksi hukum adat. Hukum adat menyatakan ketika terjadinya nikah
sumbang maka ada sanksi adat sebagai syarat dari suatu pernikahan, namun
menurut syariat hukum Islam atau syara? pernikahan sah sebab seluruh rukun dan
persyaratan dalam melangsungkan pernikahan telah dipenuhi. Berdasarkan
perspektif hukum adat di Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten
Kerinci nikah sumbang ialah pernikahan yang pamali, sebab dalam pernikahan itu
kedua pengantin masih mempunyai hubungan kekeluargaan. Hukum Adat Nikah
Sumbang dalam perspektif moral dapat dikatakan tidak mempengaruhi Moral.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan nikah sumbang ini
tidak berbeda dengan pernikahan secara umum, hanya saja ada proses penjatuhan
sanksi Adat Nikah Sumbang dilangsungkan proses adat di depan rumah. Hulu
balang nantinya menuntut denda pada saudara mempelai yang melangsungkan
Nikah Sumbang. dalam Perspektif Moral Nikah Sumbang tidak mempengaruhi
Moral karena semata mata terdapat tujuan dalam pelaksanaan Nikah Sumbang.