DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Adat (Nikah Sumbang) dalam Perspektif Moral di Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Gusmer, Puja Rahmanu
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-08-14 06:47:40 
Abstract :
Gusmer, Puja Rahmanu 2023. Analisis Hukum Adat (Nikah Sumbang) dalam Perspektif Moral di Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci: Skripsi, Jurusan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sosial. FKIP Universitas Jambi, Pembimbing (1) Drs. Irwan, M.Pd (2) Alif Aditya Candra, M.Pd. Kata Kunci : Nikah Sumbang, Moral, Kerinci Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum adat (nikah sumbang) dalam perspektif moral di Kabupaten Kerinci. Pada tahun 2019-2022 terdapat 21 pelaku pelanggaran hukum adat nikah sumbang yang dilakukan oleh masyarakat. Pada tahun 2019 terdapat 6 orang pelanggar, pada tahun 2020 terdapat 4 pelanggar, pada tahun 2021 terdapat 3 pelanggar, dan ditahun 2022 terdapat 8 orang pelanggar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian ini, yaitu data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dan data sekunder pada penelitian ini adalah jumlah pelanggaran hukum adat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan sumbang mirip dengan pernikahan pada umumnya. Yang menjadi pembeda ialah bahwasanya orang yang melangsungkan pernikahan sumbang mempunyai hubungan kekerabatan disini tidak berarti sodara kandung. pernikahan sumbang merupakan pernikahan itu pernikahan yang sah tetapi sebagai adat tabu karena masih ada kekerabatan karena tunduk pada sanksi hukum adat. Hukum adat menyatakan ketika terjadinya nikah sumbang maka ada sanksi adat sebagai syarat dari suatu pernikahan, namun menurut syariat hukum Islam atau syara? pernikahan sah sebab seluruh rukun dan persyaratan dalam melangsungkan pernikahan telah dipenuhi. Berdasarkan perspektif hukum adat di Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci nikah sumbang ialah pernikahan yang pamali, sebab dalam pernikahan itu kedua pengantin masih mempunyai hubungan kekeluargaan. Hukum Adat Nikah Sumbang dalam perspektif moral dapat dikatakan tidak mempengaruhi Moral. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan nikah sumbang ini tidak berbeda dengan pernikahan secara umum, hanya saja ada proses penjatuhan sanksi Adat Nikah Sumbang dilangsungkan proses adat di depan rumah. Hulu balang nantinya menuntut denda pada saudara mempelai yang melangsungkan Nikah Sumbang. dalam Perspektif Moral Nikah Sumbang tidak mempengaruhi Moral karena semata mata terdapat tujuan dalam pelaksanaan Nikah Sumbang. 
Institution Info

Universitas Jambi