Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis hak dan kewajiban
para pihak yang tidak terlaksana dalam perjanjian jual beli perumahan antara
konsumen dengan PT. Jambi Anugerah Semesta serta untuk mengetahui dan
menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh para pihak dalam perjanjian jual
beli perumahan di PT. Jambi Anugerah Semesta. Metode penelitian yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian yuridis empiris,
dengan teknik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara. Hasil dari penelitian
ini menunjukan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian
jual beli perumahan antara pengembang dengan konsumen Perumahan Villa
Argenta di Kota Jambi, belum terlaksana dengan baik, dimana pihak developer PT.
Jambi Anugerah Semesta melakukan tindakan seperti sertifikat, izin mendirikan
bangunan tidak atas nama pemilik, saluran got yang kondisinya tidak memenuhi
standar. Sedangkan pihak konsumen berhak menerima barang dalam keadaan baik
sesuai dengan perjanjian dan wajib membayar cicilan rumahnya sesuai perjanjian.
Permasalahan ini telah diajukan oleh para konsumen yang dirugikan ke Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia Cabang Jambi dan membuat laporan ke Polda
Jambi. Diharapkan kepada kedua belah pihak baik itu pihak Pihak PT. Jambi
Anugerah Semesta selaku developer Perumahan Villa Argenta dan konsumennya
selaku tindakan yang sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati sebelumnya
dalam perjanjian secara baik dan benar. Kepada Pihak PT. Jambi Anugerah Semesta
bersikap koperatif dan mau bertanggung jawab atas perbuatan yang telah
dilakukannya dan memenuhi ganti kerugian yang dialami oleh para konsumen.
Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Rumah, Perlindungan Konsumen, Developer