Abstract :
Program peremajaan sawit rakyat (PSR) merupakan salah satu program
strategis nasional sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan
produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit dengan menjaga luasan
lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal.
Landasan hukum pelaksanaan program ini yaitu peraturan menteri pertanian
nomor 3 tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia,
penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana
perkebunan kelapa sawit. Dalam hal ini BPDPKS berperan menyalurkan
subsidi untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit sebesar 30 juta/ha.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi kebijakan
pemerintah dengan adanya program replanting perkebunan kelapa sawit
dan untuk mengetahui faktor faktor apa yang mempengaruhi program
peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit di desa rambutan masam.
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Tenik pengumpulan data yaitu dilakukan dengan wawancara
observasi dan dokumentasi. Data yang didapat untuk melihat dan menilai
sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan program peremajaan di desa
rambutan masam dengan mengevaluasi. Hasil penelitian menunjukkan
belum optimalnya pelaksanaan program peremajaan (replanting) ini dimana
petani masih banyak belum memahami standar standar hukum yang sesuai
dengan SOP dan kurangnya pengawasan serta pembinaan pemerintah
terhadap program ini diketahui bahwa program peremajaan dapat dikatakan
tidak terealisasi dengan baik yang mana membuat kendala dalam
pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit di desa rambutan masam
koperasi unit desa (KUD) usaha bersama.
Kata kunci: kebijakan pemerintah, pelaksanaan replanting