Abstract :
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penerapan
musyawarah untuk mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
perwujudan nilai demokrasi di Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong
Kabupaten Muaro Jambi.
Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yang berupa
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini
adalah kualitatif deskriptif dengan 4 tahapan analisis data yaitu pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Penelitian ini dilaksanakan
dengan 4 kali tahap, yang pertama tahap persiapan, kedua tahap pelaksanaan
lapangan, ketiga tahap analisis data, dan yang keempat tahap penulisan laporan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Analisis Peran Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Nilai Demokrasi Di Desa
Pondok Meja Kecamatan Mestong dapat disimpulkan bahwa peranan badan
permusyawaratan desa dalam menjalankan nilai demokrasi belum sepenuhnya
maksimal. Terdapat masih ada nilai fungsi yang menjadi tugas BPD yang masih
kurang dihiraukan yaitu proses penggalian aspirasi,penampungan, pengelolaan
dan penyaluran aspirasi sesuai fungsi BPD pada peraturan Bupati Muaro Jambi
nomor 62 tahun 2018.
Namun dalam pelaksanaan musyawarah desa nilai krusial dalam musyawarah
dapat disimpulkan sudah sangat demokratis seluruh perwakilan tokoh yang ada
dihadirkan dan tidak ada sedikitpun intervensi yang terjadi baik dari pemerintah
desa maupun pihak lain hal ini menjadi keberhasilan Badan Permusyawaratan
Desa dalam menjalankan musyawarah desa yang menjadi agenda wajib yang
diselenggarakan oleh BPD untuk mempertemukan perwakilan unsur tokoh
masyarakat desa dengan pemerintah desa dalam musyawarah desa.
Kata kunci: musyawarah desa, demokrasi, BPD