Abstract :
ABSTRAK
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Perjanjian Jual Beli Lahan Antara PT.Hamenda Citra Seraya Dengan Pemilik Lahan Di Sarolangun untuk mengetahui dan meganalisis sebab-sebab tidak terlaksana prestasi sebagaimana dalam perjanjian jual beli laha. Penelitian ini merupakan penenlitian Yuridis Empiris, yaitu mempelajari peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berkenaan dengan perjanjian dan melihat prakteknya dilapangan berkenaan dengan perjanjian jual beli lahan antara PT.Hamenda Citra Seraya dengan Pemilik lahan di Sarolangun. Berdasarkan pene;itian pada kenyaatannya perjanjian jual beli lahan antara PT.Hamenda Citra Seraya Dengan Pemilik Lahan tidak terlaksana sesuai sebagaimana telah dicantumkan dalam isi perjanjian PT.Hamenda tidak melaksanakan prestasi terhadap pemilik lahan sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan, tidak terlaksana prestasi disebabkan oleh beberapa sebab yaitu terjadi pendemi covid-19 pada masa pembangunan proyek perumahan, tidak adanya itikad baik pada waktu pelaksanaan perjanjian, adanya pembekakan bunga bank dan kurangnya pengawasan pihak bank terkait dokumen yang menjadi persyaratan pinjaman dan penyelesaian prestasi yang tidak terlaksana oleh PT.Hamenda Citra Seraya dengan Pemilik Lahan para pihak sepakat untuk melakukan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara mediasi melalui pihak Lembaga Kepolisian Daerah Jambi.
Kata Kunci : Jual Beli, Lahan, Perjanjian, PT.Hamenda,