Abstract :
ABSTRAK
Laporan Magang ini Berjudul ?Mekanisme Pencatatan Penerimaan Dan
Pelaporan Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum (Mineral Dan Batu Bara)
Provinsi Jambi? Penulis ini dilakukan dikantor Badan Keuangan Daerah Provinsi
Jambi, Tujuan laporan ini adalah untuk Mengetahui proses pencatatan dan
pelaporan penerimaan dana bagi hasil pertambangan umum (mineral dan
batubara) untuk provinsi Jambi tahun 2021 berdasarkan hasil penelitian dana bagi
hasil di alokasi ke provinsi Jambi sesuai dengan undang-undang Nomor 33 tahun
2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dimana pada pasal 14 menyatakan bahwa 20% untuk pemerintah dan 80%
untuk daerah dengan rincian untuk iuran tetap (landrent) yang menjadi bagian
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dibagi dengan rincian 16%
untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten-kota sedangkan dana
bagi hasil dari penerimaan negara iuran eksplorasi dan iuran eksplorasi (royalti)
yang menjadi bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rincian
16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan
32% Untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan pencatatan penerimaan pertambangan umum tersebut di rektorat
jenderal perimbangan keuangan melakukan penghitungan dan alokasi dana bagi
hasil landrent dan royalti sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Kata Kunci : Mekanisme, Pencatatan, Penerimaan, Pelaporan.