Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim menolak dispensasi kawin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, Hasil dari penelitian adalah ketidakefektivisan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, di Kabaupaten Merangin belum berjalan secara efektif, pembatasan usia perkawinan ini tidak berbanding lurus dengan penekanan pengurangan angka perkawinan. Dalam pemeriksaan perkara dispensasi hakim melihat kesiapan fisik dan psikis pemohon serta penghasilan yang dimiliki calon mempelai pria untuk kehidupan keluarganya kedepan. Pertimbangan hakim menolak permohonan dispensasi kawin adalah kesiapan calon belum matang dari segi fisik, mental dan ekonomi, hubungan tidak begitu mengkhawatirkan untuk segera dinikahkan.
Kata Kunci : Batas Usia Perkawinan, Efektivitas, Pertimbangan Hakim