Abstract :
ABSTRAK
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berusaha menjamin kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia. Indonesia menganut paham negara hukum yang
berlandaskan konstitusionalisme. Penelitan ini bertujuan (1) Untuk mengetahui
Bagaimana pengaturan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang
dan (2) Bagaimana keterbukaan di dalam Pembentukan Peraturan Perundang?undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni
yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan
menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan,
literatur dan bahan referensi lainnya. Hasil penelitian ini (1) Terdapat indikasi
permasalahan di dalam pengaturan partisipasi masyarakat didalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, karena didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan partisipasi masyarakat
berhak ikut serta dalam kegiatan pembentukan undang-undang tetapi didalam
Peraturan DPR terdapat beberapa Pasal yang disetiap tahapannya menggunakan
kata dapat yang dimana kata dapat dalam Bahasa norma bisa iya ataupun tidak.
Sedangkan didalam undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang?undangan masyarakat berhak artinya wajib. Karena hal ini Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 dengan Peraturan DPR bertentangan. (2) Didalam proses
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan ruang keterbukaan
secara daring (media elektronik) maupun luring. Saran penulis adalah (1)
pemerintah dan DPR harus mengubah Peraturan DPR pada Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tentang Partisipasi masyarakat di setiap tahapannya. Demi
terlaksananya suatu pengaturan partisipasi masyarakat didalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, pengaturannya harus jelas mulai dari awal dibentuk
nya undang-undang sampai akhir pembentukan undang-undang serta Pemerintah
dan (2) DPR harus lebih banyak update tentang partisipasi masyarakat didalam situs
resminya agar masyarakat tau apakah memang ada keterlibatan masyarakat didalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau tidak.
Kata Kunci: Partisipasi masyarakat, Pembentukan Undang-undang.
ABSTRACT
The Indonesian state is a legal state that seeks to guarantee the welfare of all
Indonesian people. Indonesia adheres to the concept of a rule of law based on
constitutionalism. This research aims (1) to find out how public participation is
regulated in the formation of laws and (2) how openness is in the formation of laws
and regulations. The research method used in writing this thesis is normative
juridical, meaning that this research starts from a legal issue by analyzing a legal
problem through statutory regulations, literature and other reference materials.
The results of this research are (1) There are indications of problems in regulating
community participation in the formation of statutory regulations, because in Law
no. 13 of 2022 concerning the Formation of Legislative Regulations, public
participation has the right to participate in law formation activities, but in the DPR
Regulations there are several articles which at each stage use the word can, where
the word can in the norm language can be yes or no. Meanwhile, in the law
concerning the Formation of Legislation, the community has the right, which means
it is mandatory. Because of this Law no. 13 of 2022 with DPR Regulations is in
conflict. (2) The process of forming Legislative Regulations does not provide space
for openness online (electronic media) or offline. The author's suggestions are (1)
the government and the DPR must change the DPR Regulations on the Formation
of Legislation on Community Participation at every stage. In order to implement a
regulation of public participation in the formation of laws and regulations, the
regulations must be clear from the beginning of the law to the end of the law's
formation as well as the Government and (2) the DPR must provide more updates
regarding public participation on its official website so that the public knows.
whether there is indeed community involvement in the formation of Legislative
Regulations or not.
Keywords: Community participation, Formation of Laws.