Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang berasal dari kehutanan. Dengan rumusan masalah yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1010/Pid.B/LH/2019/PN PLG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang dikumpulkan dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi, dan menginterprestasikan. Hasil penelitian skripsi ini berisi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berupa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang berasal dari kehutanan pada Putusan Nomor 1010/Pid.B/LH/2019/PN PLG. Dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku harus berdasarkan fakta hukum, fakta persidangan dan fakta sosiologis. Fakta persidangan yang ditemukan tidak digunakan sebagai hal memberatkan hukuman pelaku. Sehingga hukuman yang diberikan masih terlalu ringan.