DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN GUGATAN PERKARA SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI TEBO KELAS II
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Syaftiani, Syaftiani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-15 02:19:34 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan penyelesaian gugatan sederhana pada perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt dan perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN/Mrt melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dan mengetahui serta menganalisis hambatan dalam penyelesaian gugatan perkara sederhana di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, sifat penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, data primer yang digunakan adalah wawancara, dan data sekunder terdiri dari jurnal, buku, undang-undang dan putusan pengadilan. Hasil penelitian bahwa perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt dan Perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt merupakan perkara gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana karena tidak melebihi nilai materiil yakni maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun perkara tersebut diselesaikan melewati jangka waktu 25 hari sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 5 ayat (3), dikarenakan para pihak tidak menghadiri beberapa kali persidangan setelah dipanggil secara patut dan resmi, serta hambatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II yakni kurangnya kesadaran dari para pihak untuk mematuhi dan mengikuti alur pada proses persidangan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Kepastian Hukum, Penyelesaian Perkara 
Institution Info

Universitas Jambi