Abstract :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah: 1)untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
Restorative Justice dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian yang kecil. 2)Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan
restorative justice. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang akan dibahas
adalah: 1)Pengaturan Restorative Justice dalam tindak pidana korupsi dalam
rangka pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi? dan
2)Kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan Restorative Justice
dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara. Dengan rumusan masalah
tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis
Normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statue Approach), pendekatan
kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: 1) penerapan konsep restorative justice pada
perkara tindak pidana korupsi tertera pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan
Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/sdeops tentang konsep Alternatif Dispute
Resolution (ADR), kemudian ditunjang dengan Surat Edaran Jaksa Muda Tindak
Pidana Khusus Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018 pada 20 April 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2) Secara teoritis dan
secara yuridis, konsep restorative justice pada perkara tindak pidana korupsi dapat
diterapkan di Indonesia dengan maksud memprioritaskan pengembalian kerugian
keuangan negara secara optimal. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian
Negara