Abstract :
Adanya kasus pinjaman online yang dimana para debitur yang memiliki jumlah piutang yang relatif
kecil namun dijerat dengan jumlah suku bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga nominal
piutang para debitur tersebut yang semula kecil menjadi tinggi dalam melakukan pengembalian
pinjaman. Perjanjian pinjam meminjam uang melalui Fintech tentunya diatur oleh Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi. Dalam perjanjian yang tercantum di dokumen elektronik, salah
satunya mensyaratkan untuk menetapkan suku bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf
(f). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan suku bunga pinjaman
online serta pengaturan perlindungan hukum tentang konsep kewajaran dalam perjanjian Peer To
Peer Lending. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini memperoleh
hasil bahwa dalam pengaturan suku bunga pinjaman online dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia masih belum jelas karena informasi mengenai suku bunga pinjaman terbatas dan juga
Peirlinduingan huikuim dalam peirjanjian Peieir to Peieir Leinding dilakuikan seicara preiveintif dan reipreisif.
Peirlinduingan huikuim preiveintif dilakuikan deingan uipaya meineirapkan prinsip dasar yang teircantuim
didalam pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan represif dilakukan saat
penerima pinjaman melakukan pengaduan dan jika terbukti maka beirdasarkan pasal 37 POJK
Nomor 77/POJK.01/2016 peinyeileinggara wajib meimbeirikan ganti ruigi keipada pihak peineirima
pinjaman.
Kata Kunci: Financial Technology; Suku Bunga Pinjaman