DETAIL DOCUMENT
KONSEP KEWAJARAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Iftifah S, Nadiah Yofalda
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-09-15 06:55:39 
Abstract :
Adanya kasus pinjaman online yang dimana para debitur yang memiliki jumlah piutang yang relatif kecil namun dijerat dengan jumlah suku bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga nominal piutang para debitur tersebut yang semula kecil menjadi tinggi dalam melakukan pengembalian pinjaman. Perjanjian pinjam meminjam uang melalui Fintech tentunya diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam perjanjian yang tercantum di dokumen elektronik, salah satunya mensyaratkan untuk menetapkan suku bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf (f). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan suku bunga pinjaman online serta pengaturan perlindungan hukum tentang konsep kewajaran dalam perjanjian Peer To Peer Lending. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini memperoleh hasil bahwa dalam pengaturan suku bunga pinjaman online dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum jelas karena informasi mengenai suku bunga pinjaman terbatas dan juga Peirlinduingan huikuim dalam peirjanjian Peieir to Peieir Leinding dilakuikan seicara preiveintif dan reipreisif. Peirlinduingan huikuim preiveintif dilakuikan deingan uipaya meineirapkan prinsip dasar yang teircantuim didalam pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan represif dilakukan saat penerima pinjaman melakukan pengaduan dan jika terbukti maka beirdasarkan pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 peinyeileinggara wajib meimbeirikan ganti ruigi keipada pihak peineirima pinjaman. Kata Kunci: Financial Technology; Suku Bunga Pinjaman 
Institution Info

Universitas Jambi