Abstract :
Tujuan studi ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Pelaku Anak dibawah umur dan untuk mengetahui Putusan Nomor 15/Pid.Sus.Anak/2021/Pn-Jmb Dalam Aspek Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Anak.. Studi ini menggunakan metode penelitian normative, dikarenakan adanya ketidakadilan hukum dalam putusan yang telah dijatuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai Persetubuhan yang dilakukan kepada anak dibawah umur payung Hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terutama Pasal 76D dan 76E serta ketentuan Pidananya terdapat dalam Pasal 81 Undang-Undang ini. Kemudian putusan ini terdapat kekeliruan yang mana seharusnya pelaku anak dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bukan malah sebaliknya yang menggunakan Undang-Undang terdahulu.
Kata Kunci: Pidana, Persetubuhan, Anak