Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang penderita
skizofrenia di Indonesia; dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis dasar
pertimbangan hakim terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan
yang menderita skizofrenia. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normative.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pemidanaan terhadap
pelaku tindak pidana yang penderita skizofrenia di Indonesia diatur dalam Pasal
44 KUHP mengatur bahwa apabila seseorang yang mempunyai kecacatan pada
jiwanya atau terganggu karena penyakit melakukan tindak pidana maka tidak
dapat dijatuhi pidana. Namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar
Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms justru pelaku tindak pidana pembunuhan yang
menderita skizofrenia dijatuhi hukuman yang lebih berat dibanding pelaku tindak
pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang normal sebagaimana dalam
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 309/Pid.B/2020/PN Pdg dan Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 1982/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt. Pada hal ini, dasar
pertimbangan hakim terhadap pemidanaan pelaku pembunuhan yang mengidap
skizofrenia dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor
288/Pid.B/2020/PN Pms dilakukan berdasarkan keyakinan hakim itu sendiri dan
mengenyampingkan keterangan saksi ahli, sehingga penderita skizofrenia
mendapat pemidanaan selayaknya terdakwa pada umumnya. Hal ini
menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap pemidanaan pelaku
pembunuhan yang mengidap skizofrenia bertentangan atau tidak sesuai dengan
pengaturan pemidanaan untuk penderita skizofrenia dalam Pasal 44 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci: pertimbangan hakim, pemidanaan, skizofrenia