Abstract :
Demi memenangkan kontestasi pilkada tahun 2020 calon Walikota/Wakil
Walikota Sungai Penuh mencari celah untuk meraih suara sebanyak banyaknya
dengan melakukan praktik money politik. Melihat permasalahan dan fenomena
yang terjadi memerlukan pengawasan dan penindakan oleh bawaslu dalam upaya
pencegahan terjadinya money politik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana kewenangan Bawaslu dalam mencegah terjadinya money
politik serta untuk mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan fungsi
Bawaslu dalam mencegah terjadinya money politik pada pemilihan Walikota
Sungai Penuh tahun 2020. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif dengan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan
Bawaslu terhadap pencegahan money politik tahun 2020 memiliki keterbatasan
wewenang yakni hanya mengawasi tahapan seluruh pemilihan, menerima dan
meneruskan laporan money politik tetapi tidak dapat menjatuhkan sanski. tidak
adanya wewenang untuk memanggil paksa saksi untuk dimintai keterangan
sehingga perkara dihentikan karna habisnya waktu dalam proses penanganan serta
waktu penindakan yg sangat singkat yang berdampak pada kesulitan pengumpulan
bukti. Implementasi pelaksanaan fungsi Bawaslu Kota Sungai Penuh dalam
mencegah terjadinya money politik pada pemilihan Walikota Sungai Penuh tahun
2020 belum maksimal. Hal ini di karenakan kurang tajam nya laporan
pengawasan, hanya bertindak apabila adanya informasi dari pihak Kepolisian,
temuan oleh Bawaslu dan laporan dari masyarakat, serta jumlah laporan atau
temuan yang tidak sesuai dengan yang di tangani.
Keyword : Bawaslu, Money Politic, Pilkada