Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterpilihan Hardiansyah menjadi kepala desa untuk ketiga kalinya di desa tanjung pasir. Pada Undang-undang tentang desa No.6 Tahun 2014 diketahui kepala desa memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga (3) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dengan kepala desa, tokoh masyarakat, masyarakat, dan tim sukses serta dokumentasi dengan para informan. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder, sedangkan penentuan informan menggunakan Purposive sampling. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupukan salah satu bentuk kegiatan politik yang menarik bagi masyarakat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hardiansyah yang menjabat di desa tanjung pasir saat ini mampu menduduki jabatan sebagai kepala desa selama tiga periode tetapi tidak berturut-turut, tentu memerlukan beberapa modal seperti modal sosial, modal budaya, modal ekonomi dan modal simbolik serta faktor pendukung yang membuatnya terpilih kembali dan dipilih oleh masyarakat. Dengan modal sosial yang dimilikinya dikatakan paling mencolok inilah yang membuatnya disenangi masyarakat serta kinerja dalam kepemimpinannya lah membuat namanya cukup populer dimata masyarakat.
Kata Kunci : Keterpilihan, Pemilihan Kepala Desa.